Surat waris dan perencanaannya secara dini menjadi salah satu hal yang penting untuk masa depan. Hal ini terkadang memang menjadi hal yang tabu untuk dilakukan, mengingat perencanaannya sering kali dilakukan ketika orang masih hidup meski sudah memasuki usia senjanya.
Perencanaan warisan sendiri merupakan proses pemindahan kekayaan atau aset kekayaan kepada seorang pewaris. Perencanaan waris ini dapat kamu susun sebelum yang bersangkutan (atau mungkin dirimu sendiri) meninggal dunia. Idealnya, perencanaan warisan dilakukan pada usia produktif sekitar 40-45 tahun, atau usia ketika seeorang sudah memiliki kestabilan finansial.
Melakukan perencanaan warisan sedini mungkin dapat meminimalkan kemungkinan jatuhnya kekayaan atau aset ke orang yang tidak tepat atau tidak memiliki hak. Selain itu, hal ini dapat membantu mengindari konflik yang nantinya mungkin terjadi ketika seseorang sudah tiada. Konflik yang terjadi ini misalnya seperti bisnis keluarga, bisnis bersama, atau kekayaan lainnya.
Maka, adanya perencanaan waris dapat membantu sebuah keluarga dalam pengelolaan bisnis dan mengurangi risiko perbedaan persepsi antara ahli waris yang satu dengan yang lainnya.
Perencanaan warisan juga bisa dijadikan sebagai pelindung atau kepemilikan aset di masa depan.
Perencanaan warisan bisa dilakukan melalui surat waris atau wasiat dan hibah. Hibah sendiri merupakan harta dengan nilai tertentu yang diberikan kepada pihak lain, bisa ahli waris ataupun bukan ahli waris. Surat waris atau wasiat ini berupa nota yang isinya pernyataan mengenai apa yang akan terjadi setelah seseorang yang mewariskan meninggal.
Suat waris atau wasiat ini yang akan menjadi bukti tertulis dari pelimpahan kekayaan setelah pembuat warisan meninggal. Biasanya surat wasiat akan ditulis di hadapan notaris dan saksi mata yang dipilih oleh pewaris. Saksi yang dipilih harus dikenal oleh seluruh keluarga agar menghindari konflik persoalan nantinya. Sebab itulah, sebaiknya mulailah merencanakan surat wasiat sedini mungkin, apalagi jika ada perubahan yang cukup besar dalam keluarga, seperti kematian atau kelahiran anggota baru di keluarga.
Idealnya, mengecek surat wasiat kembali itu harus dilakukan 2 - 5 tahun sekali. Setelah ditulis, segera berikan informasi tersebut pada keluarga dan beri tahukan pula mengenai notaris yang menyimpan surat tersebut dan saksi yang tercantum di dalamnya.
Sedangkan untuk surat hibah, harta yang kamu berikan sifatnya tidak dapat ditarik kembali dan bisa dijalankan saat orang yang memberikannya masih hidup dengan surat perjanjian secara resmi.
Surat waris atau wasiat tidak dapat dibuat sembarangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Ada beberapa tip saat akan surat waris atau wasiat yang harus kamu perhatikan. Simak ya.
Setelah surat wasiat ditulis oleh pewaris sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, maka pewaris harus menyerahkan surat wasiat dan membawa saksi ke notaris. Hal ini dilakukan agar surat tersebut terjaga keamanannya di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika surat wasiat bersifat rahasia, pewaris tidak perlu menunjukkan isi yang dibahas dalam surat pada notaris. Kamu hanya perlu menceritakan beberapa keterangan untuk membuat proses pembuatan akta penyimpanan saja.
Perhatikan format dalam membuat surat wasiat yang baik dan benar. Perhatikan cara penulisannya. Apabila kamu tidak mengetahuinya, kamu bisa meminta bantuan notaris untuk melihat contoh atau format surat wasiat.
Berdasarkan KUH Perdata, ada tiga jenis surat wasiat yaitu wasiat olografis, wasiat umum, dan wasiat rahasia. Wasiat olografis merupakan surat wasiat yang langsung ditulis dan ditandatangani oleh pemberi warisan yang diserahkan pada notaris. Wasiat umum merupakan tipe surat wasiat yang proses pembuatannya ditulis oleh seorang notaris. Sedangkan wasiat rahasia ditulis oleh pihak pemberi waris ataupun orang lain, surat ini harus disertai tanda tangan pemberi waris dengan cara penyerahan yang dilakukan dalam kondisi tertutup dan tersegel.
Saksi surat waris merupakan hal penting dalam legalnya surat yang dibuat pewaris. Saksi dibutuhkan untuk setiap jenis surat wasiat. Surat wasiat olografis dan umum memerlukan 2 orang saksi, sedangkan surat wasiat rahasia perlu 4 orang saksi.
Selain itu, persetujuan pasangan menjadi hal yang tidak boleh dilewatkan saat pembagian harta warisan. Apalagi jika harta yang dibagi terdapat harta bersama antara pihak suami dan istri. Selain itu, titipkan surat wasiat yang legal dan sah kepada notaris.
Itu dia cara menyusun surat waris atau wasiat yang sah dan legal menurut aturan hukum di Indonesia. Perencanaan warisan sangat diperlukan untuk membuat kerukunan kerluarga dan menghindari salah paham yang dapat menyebabkan kerusuhan dan konflik setelah pewaris meninggal dunia.